KomdigiMedia.com, Muaro Jambi – Tim Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar praktik perdagangan pupuk urea bersubsidi di luar peruntukannya di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 7,35 ton pupuk jenis urea siap edar.

“Kami mengamankan satu unit mobil truk yang mengangkut 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram, dengan total mencapai 7,35 ton. Pupuk ini diduga hendak diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Wadir Krimsus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, didampingi Kasubdit I Indagsi, AKBP Hernawan Risky, Selasa (16/6/2026).

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait jual beli pupuk subsidi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Indagsi langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas menemukan ratusan karung pupuk yang baru saja diturunkan di kediaman seorang warga berinisial SW di RT 06 RW 02 Desa Marga Mulya. Tidak berhenti di situ, tim melakukan pelacakan armada pengangkut hingga berhasil mencegat satu unit truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8391 GD yang digunakan untuk mendistribusikan pupuk tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu AP, H, AK, dan SW. Keempatnya diketahui memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi ilegal ini. Berdasarkan hasil penyidikan, pasokan pupuk bersubsidi tersebut berasal dari seorang penyuplai berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memperdagangkan pupuk jatah subsidi pemerintah kepada pihak-pihak yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Para tersangka membeli pupuk tersebut dari pemasok dengan harga Rp250.000 per karung, lalu menjualnya kembali ke pasar gelap seharga Rp295.000 per karung.

Baca juga :  Kamboja Ekstradisi Li Xiong, Anggota Inti Sindikat Penipuan Daring Chen Zhi ke Cina

Tindakan ini melambung jauh dari ketentuan resmi. Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk urea subsidi sejatinya hanya Rp90.000 per karung ukuran 50 kilogram.

Selain menyita 7,35 ton pupuk urea, polisi juga mengamankan truk pengangkut, dokumen kendaraan, serta bukti transaksi keuangan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.

AKBP Agung Basuki menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Jambi dalam mengawal kebijakan pemerintah agar subsidi negara tepat sasaran.

“Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang diperuntukkan bagi produktivitas petani kecil. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, penimbunan, maupun perdagangan ilegal. Setiap pihak yang mencoba mengambil keuntungan sepihak akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolda Jambi guna pengembangan penyidikan untuk melacak jaringan distribusi ilegal lainnya.