KomdigiMedia.com, Jambi – Kabar gembira datang untuk para pekerja informal dan petugas pelayanan masyarakat di Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi mengumumkan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui program prioritas Kartu Bahagia.

​Sejumlah profesi informal di tingkat akar rumput kini dipastikan bisa bekerja dengan lebih tenang karena sudah terfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan secara cuma-cuma. Mereka adalah Ketua dan Sekretaris RT, Petugas OPBM, petugas rumah ibadah, Pekerja Harian Lepas (PHL), hingga petugas keagamaan di wilayah Kota Jambi.

​Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menerangkan bahwa perluasan ini dilakukan karena jenis-jenis pekerjaan tersebut memiliki risiko operasional lapangan yang tinggi, namun sering kali luput dari skema jaminan perusahaan formal.

​”Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun pekerjaan dengan risiko tinggi,” kata Maulana saat memberikan arahan dalam rapat teknis di Aula Bapperida, Rabu (10/6/2026).

​Pada tahun 2026, total pekerja rentan yang mendapatkan fasilitas premi gratis ini mencapai 15.740 jiwa. Jumlah jaminan sosial ketenagakerjaan ini melonjak tajam dibanding capaian tahun 2025 yang menyasar 7.080 pekerja rentan terfasilitasi.

​Efektivitas program Kartu Bahagia ini terbukti bukan sekadar di atas kertas. Berdasarkan data berkala dari Februari 2025 hingga Juni 2026, alokasi anggaran jaminan sosial sebesar Rp 3,46 miliar telah disalurkan tunai kepada 76 penerima manfaat atau ahli waris pekerja yang tertimpa musibah.

​”Ini menjadi bukti nyata dan program berjalan efektif bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan keluarga yang ditinggalkan,” ucap Maulana.

​Maulana menjamin masyarakat tidak perlu terbebani setoran bulanan. Semua biaya medis jika terjadi kecelakaan kerja ditanggung tuntas hingga sembuh total, termasuk pemberian dana kematian bagi ahli waris.

Baca juga :  Era Baru Birokrasi: Pemkot Jambi Adopsi Teknologi Surabaya untuk Pantau Kinerja ASN

​”Seluruh biaya kepesertaan ditanggung pemerintah daerah, sehingga masyarakat tidak perlu membayar iuran bulanan. Kalau terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan dijamin sampai sembuh. Jika meninggal dunia, ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta,” tutupnya. (Amel)