KomdigiMedia.com, Bungo – Peta hukum kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Bungo terus bergulir. Keluarga tersangka A, pengelola CV Libero yang baru saja ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, resmi menunjuk advokat senior Chris Januardi sebagai penasihat hukum. Penyerahan kuasa tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026, guna mengawal kepentingan pembelaan hukum tersangka.

​Tersangka A sebelumnya resmi ditahan oleh penyidik Kejari Bungo pada Kamis, 4 Juni 2026. Penahanan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi yang mencakup wilayah Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo Dani, dan Batin III Ulu.

​Rekam jejak Chris Januardi di dunia hukum disinyalir menjadi alasan kuat pihak keluarga mempercayakan kasus ini kepadanya. Chris dikenal sebagai advokat yang sarat pengalaman dalam menangani berbagai kasus kakap, mulai dari sengketa pertambangan batu bara, perminyakan, penggelapan senilai miliaran rupiah, hingga tindak pidana korupsi.

​Menariknya, ini bukan kali pertama Chris menangani perkara serupa di Bungo. Sebelumnya, ia juga menjadi penasihat hukum bagi Sri Sumarsih, pengelola CV Abhi Praya yang terjerat kasus korupsi pupuk subsidi untuk wilayah Kecamatan Babeko.

​Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai penunjukan dirinya, Chris menanggapi dengan lugas. Ia membenarkan bahwa pihak keluarga tersangka A telah mempercayakan mandat pembelaan hukum kepadanya.

​”Benar, saya baru ditunjuk sebagai penasihat hukum atas permintaan keluarga Ibu A yang saat ini sudah ditahan oleh Kejari Bungo,” ujar Chris kepada insan media.

​Ketika ditanya mengenai langkah hukum terdekat yang akan ditempuh untuk membela kliennya, Chris memilih untuk bersikap taktis dan menghormati proses yang sedang berjalan.

​”Untuk saat ini, kita ikuti proses hukum yang ada di Kejaksaan terlebih dahulu,” pungkasnya singkat.

Baca juga :  Solidkan Barisan, Wali Kota Jambi Dukung Al Haris Pimpin DPW PAN