KomdigiMedia.com, Garut – Predikat residivis nampaknya sulit lepas dari Dadang Sumarna alias Dadang ‘Buaya’. Preman yang sempat viral karena menyerang markas TNI dan Polri ini kembali diringkus Sat Reskrim Polres Garut setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang lansia dan dua warga lainnya.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (26/3/2026) di kediaman Dadang, Kecamatan Cibalong, Garut. Kejadian bermula saat korban berinisial AR (62) datang dengan maksud baik untuk menagih utang. Namun, bukannya melunasi kewajibannya, Dadang justru naik pitam dan menghajar wanita lansia tersebut hingga babak belur.

Tak berhenti di situ, anak korban (ZN) dan rekannya (O) yang datang berniat melerai pun tak luput dari amukan sang preman. Ketiganya menjadi korban keberingasan Dadang yang dikenal temperamental.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku sudah kami tahan. Kali ini kami jerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar AKP Joko, (30/3/2026).

Penangkapan ini merupakan kali keempat Dadang masuk penjara secara resmi, meski kabar di lapangan menyebut ia telah melakukan aksi kriminal sebanyak sembilan kali.

Nama Dadang ‘Buaya’ mulai meledak di publik pada Mei 2021. Kala itu, dalam kondisi mabuk, ia nekat mendatangi Markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk bersenjata tajam hanya karena perselisihan di jalan dengan seorang nelayan. Aksi nekat itu membuatnya divonis 2 tahun penjara.

Tak kapok, pada April 2023, ia kembali membacok dua warga karena masalah sepele di jalan raya. Saat itu, ia sempat menjadi buron sebelum akhirnya menyerahkan diri karena ultimatum “Tangkap Hidup atau Mati” dari Kapolres Garut.

Baca juga :  KPK Periksa Pengusaha Robert Priantono Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Dikenal sakti oleh masyarakat pesisir selatan Garut, Dadang pernah mengklaim memiliki ilmu kebal yang diwarisi dari ayahnya. Namun, julukan ‘Buaya’ yang melekat padanya ternyata bukan karena sifatnya, melainkan karena kemahirannya menyelam di laut saat menangkap ikan di masa muda.

Kini, “Buaya” dari Garut Selatan itu harus kembali mendekam di balik jeruji besi, mempertanggungjawabkan perbuatannya yang meresahkan masyarakat. (Amel)