KomdigiMedia.com, Denpasar – Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial SL (45) yang merupakan buronan lintas negara. SL terdeteksi sebagai subjek Red Notice Interpol saat tiba di area kedatangan internasional.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.45 WITA, sesaat setelah pelaku mendarat dari penerbangan asal Singapura. Berdasarkan data kepolisian internasional, SL diduga kuat merupakan pimpinan organisasi kriminal dunia yang mengendalikan jaringan perusahaan fiktif dan terlibat tindak pidana pencucian uang (money laundering).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini membuktikan efektivitas sistem peringatan dini yang terintegrasi dengan jaringan penegak hukum internasional.

“Kami tegaskan bahwa Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian yang aman bagi buronan internasional,” ujar Bugie dalam keterangannya, (30/3/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pihak imigrasi langsung menyerahkan SL kepada Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur penyerahan buronan internasional.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan akan terus mengoptimalkan teknologi dan kerja sama internasional untuk menjaga keamanan wilayah. Ia menilai keberhasilan ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian di Bali berjalan responsif terhadap ancaman lintas negara. (Amel)

Baca juga :  Terjaring OTT KPK, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Tercatat Miliki Harta Rp12 Miliar