KomdigiMedia.com, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik pembuatan dokumen perjalanan palsu yang melibatkan warga negara asing (WNA). Seorang pria asal Pakistan berinisial NUD (28) ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Pusat setelah terdeteksi terlibat dalam jaringan pemalsuan paspor lintas negara.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Muhammad Iqbal, mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap sebuah paket kiriman. Paket tersebut diketahui berisi tiga paspor dari Ukraina dan Pakistan.
“Dari hasil koordinasi, alamat penerima paket mengarah pada sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Kami segera melakukan penjangkauan dan mengamankan pelaku,” ujar Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026).
Modus Operandi: Menggunakan Stempel Palsu
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya empat unit ponsel, satu laptop, serta sepuluh stempel negara asing. Kepala Seksi Wasdakim Jakarta Pusat, Yudhistira, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan stempel-stempel tersebut untuk memanipulasi riwayat perjalanan pada paspor palsu.
“Paspor tersebut dicap dengan berbagai stempel negara asing agar terlihat meyakinkan, seolah-olah pemegangnya telah aktif melakukan perjalanan internasional. Berdasarkan pengakuan tersangka, paspor-paspor palsu ini dikirim langsung dari Yunani,” jelas Yudhistira, (13/3).
Satu Atas Nama Investor, Faktanya Pemalsu Dokumen
Selain terlibat jaringan pemalsuan, NUD juga terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Ia masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor, namun faktanya justru terlibat dalam aktivitas kriminal.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, memberikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor antara Bea Cukai dan Imigrasi. Ia menegaskan bahwa kesigapan petugas dalam mengendus modus pengiriman paket dokumen ini menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus.
Atas perbuatannya, NUD kini terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Keimigrasian akibat penyalahgunaan izin tinggal dan keterlibatan dalam sindikat dokumen palsu. (Amel)


Leave a Reply