KomdigiMedia.com, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dengan putusan ini, status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji dinyatakan sah secara hukum.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/2026), hakim menyatakan bahwa prosedur penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi aturan formil yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas ini bermula dari adanya dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan total kuota sebesar 241 ribu jemaah.
Pangkal persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bermasalah karena kuota tambahan seharusnya diprioritaskan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang masa tunggunya mencapai lebih dari 20 tahun.
Pertimbangan Hakim
Hakim Sulistyo menjelaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada aspek administratif atau formil dalam penetapan tersangka, bukan masuk ke dalam pokok perkara. Karena KPK dinilai telah menjalankan prosedur sesuai hukum acara pidana, maka gugatan Yaqut pun kandas.
Putusan ini sekaligus memberikan lampu hijau bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan atas kasus yang diduga merugikan negara dan calon jemaah haji Indonesia tersebut. (Amel)


Leave a Reply