KomdigiMedia.com, Sukabumi – Seorang oknum Satuan Pengamanan (Satpam) berinisial EK yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, resmi diberhentikan secara tidak hormat. EK diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial S (20), yang merupakan relawan di lembaga yang sama.

Kasus ini mencuat setelah suami S, yang berinisial H, membongkar dugaan hubungan terlarang tersebut. Meski awalnya sempat membantah, S akhirnya mengakui perbuatannya setelah dikonfrontasi dengan sejumlah bukti. EK pun telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf saat ditemui oleh H.

Koordinator Dapur SPPG 02 Curugkembar, Suherlan Adriansyah, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak internal telah mengambil langkah tegas. “Kami merekomendasikan pemecatan terhadap EK dan S secara tidak hormat karena yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya,” ujar Suherlan, Minggu (29/3/2026).

Senada dengan hal itu, Kepala Dapur SPPG 02 Curugkembar, Taofik Putra Wijaksono, menegaskan bahwa kedua oknum tersebut sudah resmi dikeluarkan dari lingkungan kerja. Meski tindakan tersebut dilakukan di luar jam kerja, pihaknya menilai hal itu telah mencoreng nama baik lembaga.

“Ke depan kami akan lebih selektif dalam perekrutan. Kami juga mendukung penuh jika pihak keluarga menempuh jalur hukum,” tegas Taofik, (31/3/2026).

Langkah hukum kini tengah ditempuh oleh H. Ia melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk mendapatkan keadilan. Secara hukum, tindakan perselingkuhan atau perzinaan ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Praktisi hukum Jawa Barat, Bait Eyas Sumardevian, SH., menekankan pentingnya profesionalitas aparat dalam menangani kasus ini. Menurutnya, perselingkuhan bukan sekadar masalah moral, melainkan memiliki dampak hukum dan psikologis yang serius terhadap keutuhan rumah tangga.

Baca juga :  Tagih Utang Berujung Maut, Preman Fenomenal Dadang 'Buaya' Kembali Masuk Penjara

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas moral, baik dalam kehidupan pribadi maupun di lingkungan kerja,” pungkas Bait Eyas. (Amel)