KomdigiMedia.com, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan mark-up biaya pembuatan video profil yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu, (31/3/2026). Dalam forum tersebut, Komisi Hukum DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap tuduhan penggelembungan harga (mark-up) jasa kreatif yang dituduhkan kepada Amsal.

Kasus ini turut menarik perhatian Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian. Ia menilai proses hukum yang menimpa Amsal dapat menjadi preseden buruk bagi iklim ekonomi kreatif di Indonesia. “Jangan sampai kasus ini menjadi yurisprudensi yang tidak baik bagi para pejuang ekonomi kreatif yang berkarya di lingkungan pemerintahan,” ujar Kawendra.

Menurut Kawendra, inovasi dan kreativitas tidak seharusnya diperlakukan layaknya tindak kriminal. Ia mendesak adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif dalam menjalankan usahanya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Dalam persidangan, Jaksa menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara atas dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Selain pidana penjara, ia dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp202,1 juta.

Pihak Amsal membantah keras tuduhan mark-up tersebut dan menjelaskan bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan merupakan bagian riil dari proses produksi video. Kawendra, yang telah mengawal kasus ini sejak Februari 2026, berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. “Bismillah kita ikhtiar terus, semoga segera ada titik terang,” pungkasnya. (Amel)

Baca juga :  KPK Periksa Pengusaha Robert Priantono Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari