Komdigi.co, Surabaya – Pansus Komisi D DPRD Kota Surabaya terus bergerak cepat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (22/12), DPRD bersinergi dengan Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelaraskan regulasi demi perlindungan pekerja yang lebih komprehensif.
Langkah Strategis untuk Kesetaraan Hak Pekerja
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan bahwa Raperda ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat payung hukum bagi seluruh tenaga kerja di Kota Pahlawan.
“Raperda ini diharapkan menjadi solusi konkret agar seluruh pekerja di Surabaya, termasuk sektor informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara adil dan merata,” ujar pria yang akrab disapa Bang Jo tersebut.
Fokus pada Pekerja Informal dan Sektor Rentan
Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam rapat ini adalah keberpihakan pada kelompok pekerja rentan. Bang Jo mengingatkan bahwa jaminan sosial tidak boleh hanya dinikmati oleh pekerja di sektor formal.
- Pekerja Informal: Pedagang pasar dan pekerja mandiri.
- Pelaku UMKM: Penggerak ekonomi lokal.
- Driver Ojek Online: Profesi dengan risiko kerja tinggi di jalanan.
“Mereka adalah tulang punggung ekonomi kota. Sangat penting bagi kita untuk memastikan mereka terlindungi dari berbagai risiko kerja,” tambah Bang Jo.
Penguatan Substansi melalui Tenaga Ahli
Agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tajam dan aplikatif, Bang Jo mendorong Pansus untuk melibatkan tenaga ahli dalam pembahasan lanjutan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan perspektif akademis dan praktis yang mendalam sehingga aturan ini tidak sulit diimplementasikan di lapangan.
Sinergi Lintas Sektor demi Efektivitas
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan memaparkan data kepesertaan terkini serta masukan teknis mengenai mekanisme pendaftaran dan pembiayaan. Di sisi lain, Dinas Sosial serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menekankan pentingnya sinergi antar-perangkat daerah agar aturan ini tepat sasaran saat diterapkan nanti.
Harapan ke Depan:
Melalui finalisasi Raperda ini, DPRD Kota Surabaya berharap kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja meningkat secara signifikan, menjadikan Surabaya kota yang aman dan nyaman bagi seluruh pekerjanya.


Leave a Reply