KomdigiMedia.com, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa keunggulan sistem ekonomi Islam terletak pada integrasi mutlak antara aktivitas ekonomi dan nilai-nilai akhlak. Islam memandang seluruh kegiatan ekonomi bukan sekadar transaksi finansial, melainkan sarana untuk mencapai kemaslahatan umat.

Dalam keterangannya, Kiai Cholil menyoroti pentingnya menghindari praktik-praktik yang merugikan orang lain demi kepentingan pribadi. Ia merujuk pada larangan keras terhadap unsur Gharim (Gharar, Riba, dan Maysir).

“Islam melarang menipu (gharar), melakukan riba, dan judi (maysir). Semua itu menzalimi orang lain hanya untuk kepentingan pribadi,” tegas Kiai Cholil, (28/3).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ekonomi Islam memiliki ciri kemanusiaan yang kuat melalui semangat persaudaraan. Menurutnya, tidak semua transaksi dalam Islam berbasis pada pencarian keuntungan semata (profit-oriented).

Salah satu implementasi nyata dari prinsip ini adalah skema Qardlul Hasan, yakni pinjaman tanpa bagi hasil yang murni ditujukan untuk menolong sesama yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa relasi ekonomi dalam Islam dibangun di atas fondasi tolong-menolong.

Kiai Cholil juga memaparkan konsep keseimbangan (wasathiyah) yang menjadi pilar utama. Islam mengakui hak milik individu secara penuh, namun tetap memberikan batasan melalui hak umum atau sosial.

“Hak milik individu memungkinkan seseorang memperoleh harta sebanyak-banyaknya, tetapi ia wajib berbagi. Ada implementasi hak orang lain dalam harta kita melalui zakat, wakaf, dan sedekah,” pungkasnya.

Pesan ini menekankan bahwa kesejahteraan dalam Islam hanya bisa dicapai jika setiap individu menjalankan tanggung jawab sosialnya secara seimbang, sehingga ekonomi tidak hanya tumbuh secara angka, tetapi juga berkah secara sosial. (Amel)

Baca juga :  Wall Street Memerah, Harga Minyak Dunia Tembus US$100 Per Barel