KomdigiMedia.com, Mamuju – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil meringkus DR (23), pelaku begal sadis yang tega memperkosa seorang kurir perempuan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas setelah mencoba melarikan diri saat penyergapan di Jembatan Bolong, Kecamatan Tappalang, (26/3).
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengejaran intensif tim gabungan. Sebelumnya, pelaku sempat lolos dari penggerebekan di rumahnya dengan melompat melalui pintu belakang.
“Saat hendak ditangkap, DR kembali berusaha kabur dengan meloncat dari jembatan. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku,” ujar Kombes Ferdyan dalam keterangannya, Rabu (25/3).
Modus Pesan Antar Makanan
Aksi biadab tersebut terjadi pada Rabu (18/3) siang di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Waipute, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah. Pelaku menjalankan modusnya dengan memesan makanan dan meminta korban mengantarkannya ke lokasi yang sepi.
Di tempat kejadian, DR langsung mengancam korban menggunakan sebilah parang. Tak hanya merampas dua unit telepon genggam milik korban, pelaku juga melakukan kekerasan seksual di lokasi tersebut.
Jejak Kriminal Residivis Lima Kali Vonis
Berdasarkan catatan kepolisian, DR bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara atas berbagai kasus, mulai dari penganiayaan, pencurian rumah kosong, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga peredaran uang palsu.
“Kali ini pelaku kembali berulah dengan melakukan pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan,” tambah Ferdyan.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas perbuatan kejinya, DR kini terancam mendekam lama di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 473 ayat (1) jo Pasal 479 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Amel)


Leave a Reply