KomdigiMedia.com, Tokyo – Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Artifisial (AI) sebagai landasan hukum nasional. Langkah strategis ini diambil untuk membangun ekosistem teknologi yang inovatif namun tetap menjunjung tinggi prinsip etis, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Ismail, dalam forum The 2nd Hiroshima AI Process (HAIP) Friends Group di Tokyo, Jepang, pada Senin (16/03/2026).

Menyeimbangkan Inovasi dan Risiko

Ismail menjelaskan bahwa Perpres AI akan memberikan kerangka tata kelola yang jelas guna menciptakan lingkungan digital yang tepercaya. “Regulasi ini memastikan inovasi dapat terus tumbuh dalam ekosistem yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, (17/3/2026).

Menurutnya, meskipun AI menawarkan peluang besar untuk transformasi digital dan layanan publik, teknologi ini juga membawa tantangan serius seperti:

  • Penyebaran misinformasi dan deepfake.
  • Potensi bias dan diskriminasi teknologi.
  • Risiko terhadap privasi data dan keamanan siber.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Indonesia mengadopsi pendekatan human-centered AI atau AI yang berpusat pada manusia, dengan memperkuat kolaborasi lintas sektor serta membangun fondasi infrastruktur dan talenta digital.

Peta Jalan Strategis Menuju Kepercayaan Publik

Selain Perpres, pemerintah juga sedang merampungkan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional. Dokumen panduan ini menggarisbawahi prinsip-prinsip utama seperti keamanan, perlindungan data pribadi, hingga penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.

Ismail menekankan bahwa faktor kunci dalam adopsi teknologi ini adalah kepercayaan (trust). “Membangun kepercayaan membutuhkan komitmen kuat terhadap transparansi, perlindungan privasi yang ketat, serta pengelolaan risiko yang efektif,” tambahnya.

Melalui forum internasional ini, Indonesia turut mendorong kolaborasi global dalam berbagi praktik terbaik dan pengembangan standar internasional untuk AI yang aman dan inklusif bagi kepentingan publik secara luas. (Amel)

Baca juga :  Wajah Baru Teknologi AS: Dari Guru Robot hingga Vonis "Kecanduan" Media Sosial