KomdigiMedia.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Indobuildco resmi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (12/3/2026). Laporan ini dipicu oleh rencana eksekusi Hotel Sultan yang dinilai dipaksakan meski proses hukum masih berjalan.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa pengaduan tersebut didasari adanya indikasi perlakuan hukum yang tidak setara. Pihaknya merasa pengadilan memberikan keistimewaan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPK GBK dalam proses eksekusi aset tersebut.
“Hari ini, kami mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial mengenai Hotel Sultan. Perkara ini masih dalam proses banding dan berpotensi berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Hamdan di Jakarta Pusat, Jum’at (13/3/2026).
Hamdan menegaskan bahwa tindakan pengadilan yang tetap memproses eksekusi atas permintaan Kemensetneg merupakan bentuk ketidakadilan di muka hukum. Padahal, sebelumnya telah terbit Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada 24 Januari 2024 yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas di kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan inkrah.
Namun, pihak PT Indobuildco menyayangkan sikap PN Jakarta Pusat yang justru menolak melaksanakan putusan provisi tersebut pada 29 Oktober 2024. Rentetan kejadian ini dinilai sebagai kejanggalan serius dalam penanganan sengketa kepemilikan aset legendaris tersebut.
Sebagai informasi, sengketa ini terus memanas setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengeluarkan putusan banding Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan putusan tingkat pertama dalam perkara yang diajukan oleh PT Indobuildco. (Amel)


Leave a Reply