KomdigiMedia.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi memperketat pengaturan penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di lingkungan pendidikan. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (SKB) oleh tujuh kementerian di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jum’at (13/03/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa pemanfaatan AI bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak guna memitigasi risiko terhadap perkembangan mereka. Menurutnya, kriteria umur dan kesiapan kognitif menjadi indikator utama dalam pengaturan tersebut.

“Pemanfaatan teknologi digital dan AI harus memberi manfaat positif. Semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis kontennya,” ujar Pratikno usai seremoni penandatanganan.

Sejalan dengan hal itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti besarnya jumlah anak pengguna internet di Indonesia. Ia menekankan bahwa kebijakan ini penting agar anak-anak tidak sekadar menjadi target industri, melainkan mampu memanfaatkan teknologi sesuai porsinya.

“Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ (PP TUNAS) yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital juga diimplementasikan dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” jelas Meutya.

SKB strategis ini ditandatangani oleh pimpinan dari tujuh instansi, yaitu:

  • Kemenko PMK
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian PPPA
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Kementerian Agama

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sekolah, guru, dan keluarga dapat memberikan pendampingan yang tepat sehingga anak-anak Indonesia bisa melek teknologi tanpa mengabaikan perkembangan karakter dan kognitif mereka. (Amel)

Baca juga :  Dari Scroll Jadi Aksi: Kemenhut Ajak Generasi Muda Selamatkan Hutan Lewat Teknologi AI