KomdigiMedia.com, Maluku – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada seorang ibu yang terbukti secara sah dan meyakinkan memaksa anak kandungnya bersetubuh dengan kekasihnya. Putusan bernomor 8/Pid.B/2026/PN Sml ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (12/03/2026).

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak kandung bersetubuh dengan orang lain,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Made Bima Cahyadi, saat membacakan putusan di ruang sidang yang berlangsung hening tersebut.

Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (30/08/2025) malam di kediaman terdakwa. Saat itu, korban yang baru berusia 15 tahun sedang sakit perut dan mual. Bukannya memberikan perawatan medis, terdakwa justru merasa panik dan malu karena mencurigai anaknya hamil di luar nikah setelah tidak menstruasi selama empat bulan.

Dalam kondisi kalap, terdakwa meminta kekasihnya yang sudah tinggal bersama mereka sejak awal tahun 2025 untuk berhubungan badan dengan korban. Tujuannya adalah untuk menggugurkan kandungan yang ia duga ada pada diri anaknya tersebut.

Korban sempat memendam kejadian memilukan tersebut selama beberapa minggu karena rasa takut yang mendalam. Kasus ini akhirnya mencuat ke publik pada Selasa (30/08/2025) ketika terdakwa menuduh korban mencuri telepon genggam milik temannya.

Merasa sakit hati atas tuduhan fitnah tersebut, korban akhirnya memberanikan diri membongkar aksi bejat ibu dan kekasihnya. Pengakuan ini memicu kemarahan warga sekitar yang sempat meluap sebelum akhirnya pihak Kepolisian mengamankan kedua pelaku.

Komitmen Perlindungan Anak

Melalui putusan ini, PN Saumlaki menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh orang tua, adalah pelanggaran hukum dan nilai kemanusiaan yang sangat serius. Hakim menegaskan pentingnya memberikan perlindungan bagi kelompok rentan serta memastikan pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Baca juga :  Langkah Gubernur Gorontalo Soal Tambang Ilegal Dinilai sebagai Upaya Lindungi Rakyat dari Jerat Hukum

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas akan pentingnya kepedulian dan keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan demi melindungi masa depan anak-anak. (Amel)