KomdigiMedia.com, Jambi – Memperingati HUT ke-80 Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke-625, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan kebijakan insentif fiskal berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembebasan denda bagi warganya.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 dan 337 Tahun 2026 yang ditandatangani akhir April lalu. Insentif ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang memiliki objek pajak di wilayah Kota Jambi mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menjelaskan bahwa ada dua kemudahan utama yang diberikan:

  1. Diskon Pokok Pajak: Pengurangan sebesar 5 persen dari pokok PBB-P2 tahun 2026. Warga cukup membayar 95 persen dari total tagihan di SPPT.
  2. Pembebasan Denda: Penghapusan sanksi administrasi atau denda akibat keterlambatan pembayaran PBB tahun 2010 hingga 2025.

“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi atas kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah. Kami ingin berbagi kebahagiaan di momen bersejarah ini sekaligus meringankan beban ekonomi warga,” ujar Maulana.

Ia menambahkan bahwa pendapatan dari pajak ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas umum, layanan kesehatan, pendidikan, dan perbaikan jalan di Kota Jambi.

Untuk memudahkan warga, Pemkot menyediakan berbagai kanal pembayaran. Masyarakat dapat melakukan transaksi melalui teller Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, CIMB Niaga Syariah, serta Kantor Pos dan gerai ritel modern. Selain itu, tersedia layanan digital melalui ATM, QRIS, dan Virtual Account untuk transaksi yang lebih praktis dan transparan.

Pemkot mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu 10 Agustus 2026 berakhir, karena setelah periode tersebut, denda keterlambatan akan kembali diberlakukan secara normal. (Amel)

Baca juga :  Café di Atas IPAL dan Sampah Tanpa TPS: Inovasi Kelurahan Budiman Dapat Lampu Hijau dari Wali Kota