KomdigiMedia.com, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar skandal investasi fiktif sarang burung walet yang menelan kerugian fantastis mencapai Rp78 miliar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang warga Kota Semarang berinisial JS (36) sebagai tersangka utama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan menjanjikan keuntungan menggiurkan kepada korban, yakni dua hingga tiga kali lipat dari modal yang ditanamkan.

“Tersangka menggunakan rekening fiktif untuk menciptakan kesan seolah-olah bisnis berjalan lancar dan keuntungan terus mengalir kepada korban,” ujar Kombes Pol. Djoko Julianto dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (31/03/26).

Modus Operandi dan Manipulasi Data

Aksi penipuan ini berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga 2025. Korbannya adalah seorang pengusaha asal Semarang berinisial UP (40). Untuk meyakinkan korban, JS secara rapi menyusun data keuangan serta lokasi usaha yang sepenuhnya fiktif.

Kecurigaan korban muncul setelah janji keuntungan besar tak kunjung terealisasi, hingga akhirnya UP memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Jeratan Pasal Pencucian Uang

Tak hanya pasal penipuan, penyidik juga menjerat JS dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan hasil penelusuran aliran dana bersama perbankan dan PPATK, diketahui sekitar Rp22 miliar dari dana korban telah dialihkan pelaku menjadi berbagai aset mewah.

“Sebagian aset bahkan sempat digadaikan oleh pelaku sebagai upaya untuk menghilangkan jejak tindak pidananya,” tambah Kombes Djoko, (2/4).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi, di antaranya:

  • 9 unit mobil mewah.
  • 4 unit sepeda motor.
  • 2 sertifikat tanah.

Atas perbuatannya, JS kini dijerat dengan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengantisipasi adanya korban lain yang terlibat dalam pusaran investasi bodong tersebut. (Amel)

Baca juga :  Antisipasi Kriminalitas Arus Balik, Polres Cimahi Siagakan Tim Gakkum di Rest Area KM 125