KomdigiMedia.com, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya mulai Juni 2026. Langkah ini diambil melalui Keputusan Wali Kota Jambi sebagai strategi meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan ruang lebih bagi pegawai untuk membangun kedekatan bersama keluarga.
Melalui kebijakan anyar tersebut, aturan waktu masuk kantor mengalami pergeseran posisi. Jam masuk kerja ASN Pemkot Jambi yang semula dijadwalkan pukul 07.15 WIB, kini resmi diubah menjadi pukul 07.30 WIB.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa waktu pagi hari merupakan pondasi utama yang sangat krusial bagi orang tua untuk mendampingi tumbuh kembang anak-anak mereka. Pemerintah daerah berharap para aparatur tidak hanya fokus pada tuntutan pekerjaan kantor, melainkan tetap proporsional menjalankan peran domestik di rumah.
“Kebijakan ini bertujuan agar ASN memiliki waktu lebih dekat dengan keluarga, mulai dari sarapan bersama, mengantar anak ke sekolah, hingga membangun komunikasi yang lebih baik di lingkungan keluarga,” ujar Maulana usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026).
Guna mengawal implementasi kebijakan baru ini, Pemkot Jambi mengintegrasikannya ke dalam sistem pelaporan kinerja elektronik pegawai. Setiap ASN kini diminta untuk mendokumentasikan aktivitas positif mereka sebelum bertolak menuju tempat kerja.
- Aktivitas Keberagaman: Bentuk dokumentasi dapat berupa momen kebersamaan sarapan dengan keluarga, mengantar anak sekolah, ataupun rutinitas olahraga pagi.
- Tujuan Utama: Dokumentasi tersebut berfungsi mendukung aspek kesehatan, kedisiplinan, serta produktivitas harian pegawai sebelum memulai pelayanan publik.
Selain berfokus pada penguatan internal keluarga, mundurnya jam masuk kerja ini diproyeksikan mampu memecah titik kepadatan arus lalu lintas Kota Jambi pada jam sibuk pagi hari. Dengan pergeseran waktu tersebut, Pemkot Jambi berharap dapat meminimalisir konflik ruang jalan kendaraan, kemacetan parah, hingga menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Wali Kota Maulana menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini sama sekali tidak memotong hak durasi pelayanan publik. Total jam kerja mingguan para aparatur dipastikan tetap memenuhi standar regulasi nasional yang berlaku, yaitu 37 jam 30 menit per minggu.
Berikut adalah rincian jam pulang kantor terbaru ASN Pemkot Jambi:
- Senin s/d Kamis: Pelayanan berakhir dan pulang pukul 16.30 WIB.
- Jumat: Pelayanan berakhir dan pulang pukul 11.00 WIB. (Amel)


Leave a Reply