KomdigiMedia.com, Ambon – Personel Polres Maluku Tenggara berhasil meringkus dua pria berinisial EN dan OH, tersangka utama dalam kasus pembunuhan saat tawuran di Desa Danar, Kecamatan Kei Kecil. Insiden berdarah yang terjadi pada akhir Maret tersebut dilaporkan telah menewaskan satu orang warga berinisial FAR.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku ditangkap pada 30 Maret 2026 setelah melalui penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal.

“Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Rian Suhendi dalam keterangan persnya di Ambon, Kamis (2/4/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan data kepolisian, peristiwa bermula dari bentrokan antarwarga pada Jumat (27/3). Meski sempat mereda setelah dilerai aparat, situasi kembali memanas pada Sabtu (28/3) dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.

Dalam ketegangan tersebut, tersangka EN dan OH diduga melakukan serangan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban. FAR ditemukan warga dalam kondisi luka parah dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur.

Tindakan Tegas dan Imbauan Kamtibmas

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana terhadap nyawa dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pihaknya kini meningkatkan patroli di wilayah rawan konflik serta melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat guna mencegah aksi balasan.

“Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat dan tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat memperkeruh keadaan,” tegas AKBP Rian Suhendi. (Amel)

Baca juga :  Polisi Temukan Seluruh Potongan Jasad Korban Mutilasi di Bogor