KomdigiMedia.com, Jakarta – Industri perfilman Indonesia mencetak sejarah baru melalui kehadiran film Pelangi di Mars. Film ini menjadi pionir dalam penggunaan teknologi Extended Reality (XR) berbasis Unreal Engine, yang menandai keberanian sineas lokal mengeksplorasi genre fiksi ilmiah (sci-fi) yang selama ini jarang disentuh.

Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif, Agustini Rahayu, memberikan apresiasi tinggi saat acara intimate screening di Jakarta, Jumat (13/3). Menurutnya, karya ini membuktikan bahwa industri film nasional tidak hanya tumbuh dari sisi cerita, tetapi juga kemajuan teknologi produksi.

“Hal ini menunjukkan industri film kita berkembang pesat. Pelangi di Mars adalah film Indonesia pertama yang menggabungkan live action dengan XR secara real-time,” ujar Ayu, sapaan akrabnya.

Sinergi Ekosistem dan Isu Lingkungan

Ayu menekankan bahwa keberhasilan film ini tidak lepas dari kolaborasi kuat antara kreator, rumah produksi, dan mitra teknologi. Selain keunggulan visual, film ini juga membawa pesan krusial mengenai keberlanjutan lingkungan yang relevan dengan tantangan global saat ini.

“Isu lingkungan yang diangkat sangat penting, terutama bagi generasi muda yang semakin peduli terhadap masa depan bumi,” tambahnya, (14/3).

Dukungan Pemerintah untuk Pasar Global

Saat ini, film nasional sedang berada pada momentum terbaik dengan dominasi jutaan penonton di bioskop. Kemenekraf berkomitmen terus mendukung ekosistem ini melalui perluasan akses pasar, promosi, hingga skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (IP).

Dukungan tersebut diharapkan dapat menciptakan sumber pendanaan yang lebih berkelanjutan bagi para pelaku kreatif.

“Kami ingin film Indonesia memiliki jangkauan yang lebih luas, baik di pasar domestik maupun global. Semoga standar baru yang ditetapkan Pelangi di Mars menginspirasi sineas lain untuk berani bereksperimen dengan teknologi baru dan genre yang beragam,” tutup Ayu. (Amel)

Baca juga :  Tragedi Salah Tangkap: Akibat 'Error' Teknologi AI, Ibu Tiga Anak Mendekam 6 Bulan di Penjara