KomdigiMedia.com, Jakarta – Tim kuasa hukum PT Indobuildco resmi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (12/3/2026). Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran prosedur serius terkait rencana eksekusi Hotel Sultan yang dinilai dipaksakan.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena adanya indikasi perlakuan tidak adil di muka hukum. Ia menyoroti sikap pengadilan yang tetap memproses eksekusi meskipun perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di tingkat banding.
“Hari ini kami mengadu ke KY. Ada perlakuan berbeda oleh pengadilan terhadap klien kami dibandingkan dengan Kemensetneg dan PPK GBK. Pengadilan memaksakan eksekusi lebih dulu padahal perkara masih berproses,” ujar Hamdan di Gedung KY, Jakarta, (13/3).
Dugaan Pelanggaran SEMA dan Putusan Provisi
Hamdan menjelaskan bahwa rencana eksekusi tersebut melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut, putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) hanya boleh dilaksanakan jika pemohon eksekusi menyetor uang jaminan ke pengadilan, hal yang menurutnya tidak dilakukan dalam kasus ini.
Selain itu, Hamdan mengungkap kejanggalan lain terkait putusan provisi yang diterbitkan 24 Januari 2024. Putusan tersebut memerintahkan Kemensetneg untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Hotel Sultan hingga perkara inkrah. Namun, perintah tersebut justru tidak dijalankan.
“Sebaliknya, saat Kemensetneg memohon eksekusi atas putusan terbaru, izin diberikan dengan sangat cepat. Ada apa dengan pengadilan? Ini jelas perlakuan yang tidak sama,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Hingga saat ini, PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat peringatan (aanmaning) agar PT Indobuildco mengosongkan hotel secara sukarela. Namun, pihak pengelola dengan tegas menolak perintah tersebut dengan alasan adanya sejumlah upaya perlawanan hukum yang masih berjalan, termasuk dari para penyewa apartemen di kawasan tersebut.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco dan menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah berakhir demi hukum sejak 2023. Hakim memutuskan bahwa lahan tersebut otomatis kembali ke Hak Pengelolaan (HPL) negara dan memerintahkan pengosongan segera. (Amel)


Leave a Reply