KomdigiMedia.com, Jakarta – Ketentuan mengenai tindak pidana korporasi dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional kini menjadi sorotan tajam kalangan praktisi hukum dan In-House Counsel. Rumusan Pasal 46 dalam beleid tersebut dinilai terlalu luas dan elastis, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir yang dapat merugikan pelaku usaha.

Kekhawatiran ini mencuat dalam forum Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) Counsel Lounge yang digelar di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Advokat senior Fredrik J. Pinakunary menegaskan bahwa istilah yang digunakan dalam aturan tersebut tidak didefinisikan secara limitatif.

Titik krusial yang dipersoalkan adalah frasa mengenai siapa saja yang bisa menyeret korporasi ke ranah pidana. Pasal 46 menyebutkan tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, atau orang berdasarkan hubungan kerja, hingga “hubungan lain” yang bertindak demi kepentingan korporasi.

“Kita tahu direksi bertindak untuk nama korporasi, tapi apakah hanya direksi saja? Frasa ‘kedudukan fungsional’ dan ‘hubungan lain’ ini masih menjadi grey area. Hal ini bisa diterjemahkan secara bebas oleh aparat penegak hukum,” ujar Fredrik di depan anggota ICCA.

Ketidakjelasan mengenai apakah hubungan yang dimaksud bersifat formal atau informal menciptakan ruang diskresi yang sangat luas bagi penegak hukum. Hal ini dinilai menghadirkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dalam menilai batasan legalitas tindakan mereka sehari-hari.

Selain Pasal 46, Fredrik juga menyoroti Pasal 47 KUHP Baru. Pasal ini memperluas tanggung jawab pidana hingga ke pihak di luar struktur organisasi formal, asalkan mereka memiliki pengaruh atau kendali nyata terhadap kebijakan perusahaan.

“Pendekatan ini memang mencoba mengakomodasi realitas pengendalian korporasi yang sering kali tersembunyi, namun tanpa panduan objektif, ini bisa menjadi bumerang bagi konsistensi penegakan hukum,” tambahnya.

Baca juga :  Ibu di Saumlaki Divonis 13 Tahun Penjara Usai Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Kekasihnya

Mengingat aturan ini sudah di depan mata, perusahaan diimbau untuk lebih teliti dalam memetakan profil risiko hukum mereka. Definisi “kepentingan korporasi” yang luas menuntut setiap elemen dalam perusahaan, baik struktural maupun fungsional, untuk memahami batasan pidana agar tidak menjerat entitas bisnis secara keseluruhan. (Amel)