KomdigiMedia.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD wajib membayar gaji karyawan secara penuh meskipun menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Penegasan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja agar tidak terjadi pemotongan pendapatan selama masa penerapan pola kerja jarak jauh.

“Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan,” ujar Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Larangan Skema ‘No Work No Pay’

Menaker menekankan bahwa kebijakan WFH satu hari dalam seminggu tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menerapkan skema pengupahan no work no pay. Menurutnya, pengurangan hak pekerja dalam kondisi ini bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Pengawasan Ketat via Kanal Aduan

Guna memastikan kepatuhan perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan “Lapor Manaker”.

“Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Kami akan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja,” tambah Yassierli.

Momentum Efisiensi Energi

Penerapan WFH yang efektif berlaku mulai 1 April 2026 ini diharapkan menjadi momentum nasional untuk mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efisien. Selain mendukung produktivitas, kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan energi dengan mengurangi mobilitas harian pekerja.

Menaker mengimbau seluruh pimpinan perusahaan untuk mulai memedomani kebijakan ini guna mencapai ketahanan energi nasional tanpa mengabaikan kesejahteraan para buruh. (Amel)

Baca juga :  Sokong Astacita, GEKRAFS Luncurkan 'Astakarya' Jadi Tulang Punggung Ekonomi Nasional