KomdigiMedia.com, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai menjalankan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendataan ulang ribuan aset di kawasan pasar tradisional. Fokus utama pendataan ini menyasar aset berupa ruko, toko, kios, hingga lapak di Pasar Sitimang dan Pasar Sijimat.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, melakukan peninjauan lapangan langsung pada Rabu (1/4/2026) untuk memastikan kondisi riil dan menyerap aspirasi para pedagang. Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen kepemimpinan Maulana-Diza untuk mengembalikan kejayaan kawasan pasar yang memiliki nilai historis kuat sejak zaman kolonial.

“Kawasan ini bukan sekadar pusat perdagangan, tetapi juga bagian penting dari identitas sosial dan budaya masyarakat Jambi. Kami berkomitmen menghidupkan kembali kejayaan tersebut melalui program ‘Kota Jambi Bahagia’,” ujar Diza di sela kunjungannya.

Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi, terdapat 2.806 aset milik pemerintah yang tersebar di wilayah tersebut, yang terdiri dari:

  • 62 unit ruko
  • 237 unit toko
  • 1.122 unit kios
  • 1.349 unit lapak dan los

Diza menegaskan bahwa selain memastikan kewajiban retribusi berjalan sesuai ketentuan, pendataan ini juga bertujuan melindungi para pedagang. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik penyewaan ilegal dan menegaskan bahwa seluruh proses sewa aset resmi hanya dilakukan melalui Disperindag Kota Jambi dengan tarif yang telah ditetapkan.

Sebagai langkah awal menghidupkan kembali keramaian, Pemkot Jambi mengundang warga untuk menghadiri agenda Wisata Kuliner Kota Tua yang akan digelar pada 3 April 2026 di kawasan depan Hotel Duta. Melalui strategi integrasi ini, Pemkot optimistis dapat mendongkrak PAD sekaligus mengembalikan fungsi pasar sebagai pusat ekonomi dan ruang budaya yang hidup. (Amel)

Baca juga :  Pemkot Jambi Gandeng CSR, Pastikan Kebutuhan Pangan Warga Terpenuhi Saat Ramadan