KomdigiMedia.com, Jambi – Pemerintah Kota Jambi bersiap mengambil langkah tegas terhadap pembuangan sampah ilegal. Seluruh Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di pinggir jalan akan ditutup.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengatakan, pengawasan akan diperketat dengan pemasangan CCTV di titik-titik rawan.

“Siapa pun yang membuang sampah sembarangan akan kami tindak. Sesuai perda, dendanya bisa sampai Rp20 juta,” ujarnya, Sabtu (14/03/2026).

Selain itu, Pemkot juga akan menambah 20 armada pengangkut sampah dengan sistem tertutup untuk mengurangi bau dan pencemaran.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus kedisiplinan masyarakat. (Amel)

Baca juga :  Gandeng Kemenkes RI, Pemkot Jambi Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Daerah